Tugas
Website Resmi Desa Pilang Sidoarjo mempunyai tugas membantu
Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan dibidang penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan daerah bidang pemberdayaan pemerintahan desa dan
pemberdayaan masyarakat desa serta tugas lain yang diberikan Bupati
sesuai bidang tugas.
Fungsi
Untuk melaksanakan tugas Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mempunyai fungsi sebagai berikut
- a. penetapan rencana strategis, program dan rencana kerja Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
- b. perumusan kebijakan bidang pemberdayaan pemerintahan desa dan
pemberdayaan masyarakat desa;
-
c. koordinasi pelaksanaan kebijakan bidang pemberdayaan pemerintahan
desa dan pemberdayaan masyarakat desa;
-
d. pembinaan, pengawasan dan pengendalian kebijakan bidang
pemberdayaan pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat desa;
-
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kebijakan bidang pemberdayaan
pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat desa;
-
f. pembinaan, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Unit
Pelaksana Teknis Dinas
-
g. pelaksanaan administrasi Website Resmi Desa Pilang Sidoarjo;
-
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas
dan fungsinya
Bidang Pemberdayaan
(1) Bidang Pemberdayaan Pemerintahan Desa mempunyai tugas merumuskan
kebijakan teknis dan melaksanakan koordinasi fasilitasi pembinaan,
evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bidang
Pemerintahan Desa mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. perumusan kebijakan teknis penataan desa dan kelembagaan
pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, pengendalian
dan pelaporan pemerintahan desa;
b. penyusunan program pembinaan dan pelayanan pemerintahan desa;
c. koordinasi pelaksanaan penataan desa dan kelembagaan pemerintahan
desa, pengelolaan keuangan dan asset desa, pengendalian dan pelaporan
pemerintahan desa;
d. fasilitasi pembinaan penataan desa dan kelembagaan pemerintahan desa,
pengelolaan keuangan dan asset desa, pengendalian dan pelaporan
pemerintahan desa;
e. pengawasan dan pengendalian kebijakan penataan desa dan kelembagaan
pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, pengendalian
dan pelaporan pemerintahan desa;
f. evaluasi dan pelaporan kebijakan penataan desa dan kelembagaan
pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, pengendalian
dan pelaporan pemerintahan desa; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai bidang
tuga
Bidang Pemberdayaan
(1) Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa mempunyai tugas merumuskan
kebijakan teknis dan melaksanakan koordinasi , fasilitasi, pembinaan,
evaluasi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dan pengembangan
ekonomi perdesaan.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bidang
Pemerdayaan Masyarakat Desa mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. perumusan kebijakan teknis pembinaan lembaga kemasyarakatan desa,
lembaga ekonomi perdesaan, pengembangan prasarana ekonomi dan
usaha ekonomi perdesaan;
b. penyusunan program pemberdayaan masyarakat desa;
c. koordinasi pelaksanaan pembinaan lembaga kemasyarakatan desa,
lembaga ekonomi perdesaan, pengembangan prasarana ekonomi dan
usaha ekonomi perdesaan;
d. fasilitasi pembinaan lembaga kemasyarakatan desa, lembaga ekonomi
perdesaan, pengembangan prasarana ekonomi dan usaha ekonomi
perdesaan;
e. pengawasan dan pengendalian kebijakan pembinaan lembaga
kemasyarakatan desa, lembaga ekonomi perdesaan, pengembangan
prasarana ekonomi dan usaha ekonomi perdesaan;
f. evaluasi dan pelaporan kebijakan pembinaan lembaga kemasyarakatan
desa, lembaga ekonomi perdesaan, pengembangan prasarana ekonomi
dan usaha ekonomi perdesaan; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang
tugas.